Profil Badan Wakaf Indonesia
Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
Masa Jabatan: 2025 – 2028
A. Pendahuluan
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 serta berbagai regulasi turunannya. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola, membina, dan memberdayakan wakaf secara nasional, termasuk melalui perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai perpanjangan tangan BWI pusat, BWI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara berfungsi strategis dalam memastikan implementasi pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat, khususnya di wilayah Sultra. Melalui Keputusan Nomor 033/BWI/P-BWI/2025 yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2025, telah dikukuhkan kepengurusan baru untuk masa jabatan 2025–2028.
B. Dasar Hukum Pembentukan
Pembentukan dan pengangkatan kepengurusan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting berikut:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sebagaimana diubah oleh PP Nomor 25 Tahun 2018, tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Keputusan Presiden Nomor 32/M Tahun 2024 tentang Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia.
Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BWI.
Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perwakilan BWI.
Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 012/Kw.24/BA.01.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
C. Visi dan Misi
Visi:
Menjadikan wakaf sebagai pilar ekonomi umat yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan melalui tata kelola yang profesional dan syariah.
Misi:
Meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang wakaf uang dan wakaf produktif.
Mendorong optimalisasi aset wakaf melalui pendekatan pemberdayaan sosial-ekonomi.
Mewujudkan sistem manajemen wakaf yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Mengembangkan kemitraan strategis dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.
D. Susunan Pengurus BWI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 2025–2028
1. Dewan Pertimbangan
Ketua: Mayjen (Purn) Andi Sumangerukka, SE. (Gubernur Sulawesi Tenggara Periode 2025-2030)
Anggota:
H. Muhamad Saleh, S.Ag, M.Pd.I (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara)
Drs. KH. Muslim, M.Si (Tokoh Agama Sulawesi Tenggara)
2. Badan Pelaksana
Ketua: Dr. Abdul Gaffar, M.Th.I
Wakil Ketua: H. Jamaludin, S.Ag, M.Pd.I
Sekretaris: H. Ahsin Ali, S.Th.I, M.Pd
Bendahara: H. Daryodi, S.Ag, M.AP
3. Divisi
Divisi Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Wakaf: Dr. Yusuf, M.Pd.I dan Sainuddin, SP
Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf: Dr. H. Abdul Muiz, Lc, M.Th.I dan Dra. Sri Maria Puteri Taridala, M.Pd
Divisi Kerjasama, Kelembagaan, dan Advokasi: Dr. Fahmi Gunawan, M.Hum
Divisi Pendataan, Sertifikasi, dan Ruislagh: Jumiyati, SP
Divisi Pengawasan dan Tata Kelola: Ihsan Tongasa, SE, ME
E. Tugas dan Wewenang
Sebagai lembaga representatif BWI di daerah, perwakilan Sultra memiliki peran penting:
Membina dan mengawasi nazhir di wilayah provinsi.
Melakukan edukasi publik tentang wakaf produktif dan wakaf uang.
Mendorong sertifikasi dan legalisasi aset wakaf, termasuk proses ruislagh secara syariah dan hukum.
Mengadvokasi persoalan hukum dan kelembagaan terkait wakaf.
Menginisiasi riset-riset strategis dalam pengembangan model-model wakaf.
Mengembangkan sinergi lintas sektor untuk memperluas dampak wakaf pada pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
F. Komitmen Strategis
Kepengurusan BWI Sultra periode 2025–2028 berkomitmen untuk:
Meningkatkan kinerja profesionalisme nazhir.
Memperluas implementasi wakaf produktif untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan kemandirian ekonomi umat.
Menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Berwakaf.
Dengan kekuatan personalia yang berasal dari berbagai latar belakang keilmuan dan pengabdian masyarakat, BWI Sulawesi Tenggara optimis menjadi penggerak utama transformasi wakaf di wilayah timur Indonesia.
