BWI Sulawesi Tenggara

Loading

Home

Tentang Kami?

BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

PERWAKILAN PENGURUS BWI SULAWESI TENGGARA
2025-2028

Gerakan Indonesia Ber-Wakaf di Sulawesi Tenggara

Berwakaf untuk Kemajuan dan Peningkatan Kesejahteraan Umat

Gerakan Indonesia Berwakaf adalah sebuah inisiatif nasional yang berfokus pada optimalisasi wakaf uang sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pengelolaan wakaf uang yang produktif dan transparan, manfaat yang dihasilkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Di Sulawesi Tenggara, gerakan ini memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian lokal, mengingat tingginya semangat gotong royong masyarakat serta adanya kebutuhan mendesak akan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah ini, seperti pengembangan fasilitas pendidikan Islam, layanan kesehatan berbasis wakaf, dan infrastruktur desa berbasis pemberdayaan komunitas. Dengan mendorong kesadaran masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap pentingnya wakaf uang dan mengelolanya secara profesional, Gerakan Indonesia Berwakaf dapat menjadi motor penggerak terciptanya kesejahteraan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh ketahanan sosial daerah dalam mendukung visi pembangunan nasional.

Wakaf Tersertifikat
Target Capaian 2025-2028 50%
Wakaf Belum Tersertifikat
Target Capaian 2025-2028 50%
Wakaf Produktif
Target Capaian 2025-2028 50%
Wakaf Non Produktif
Target Capaian 2025-2028 50%