





Tentang Kami?
BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dibentuk untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan produktif, memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur publik.
Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Masa jabatan anggota adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

PERWAKILAN PENGURUS BWI SULAWESI TENGGARA
2025-2028


Gerakan Indonesia Ber-Wakaf di Sulawesi Tenggara

Berwakaf untuk Kemajuan dan Peningkatan Kesejahteraan Umat
Gerakan Indonesia Berwakaf adalah sebuah inisiatif nasional yang berfokus pada optimalisasi wakaf uang sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pengelolaan wakaf uang yang produktif dan transparan, manfaat yang dihasilkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Di Sulawesi Tenggara, gerakan ini memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian lokal, mengingat tingginya semangat gotong royong masyarakat serta adanya kebutuhan mendesak akan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah ini, seperti pengembangan fasilitas pendidikan Islam, layanan kesehatan berbasis wakaf, dan infrastruktur desa berbasis pemberdayaan komunitas. Dengan mendorong kesadaran masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap pentingnya wakaf uang dan mengelolanya secara profesional, Gerakan Indonesia Berwakaf dapat menjadi motor penggerak terciptanya kesejahteraan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh ketahanan sosial daerah dalam mendukung visi pembangunan nasional.